Selasa, 03 November 2015

Fi’il Madli mabni ma’lum dan majhul

A.      Pengertian Fi’il Madli
اَلْفِعْلُ الْمَضِى هُوَ مَا دَلَّ عَلَى مَعْنَى فِى نَفْسِهِ مَقْرُنٍ بِالزَّمَانِ الْمَاضِي
Artinya:       “Fi’il Madli ialah kalimat yang menunjukkan makna yang bersamaan dengan masa yang telah lampau .”
Menurut sebagian ulama’ mendefinisikan fi’il madli sebagi berikut:
اَلْفِعْلُ الْمَضِى هُوَ مَا دَلَّ بِالوَضْعِ عَلَى حُصُولِ الشَّيْء قَبْلَ اْلإِخْبَارِ
Artinya: “Fi’il Madli ialah kalimat yang menunjukkan atas hasilnya suatu pekerjaan sebelum dikhabarkan secara wadlo’.”
Seperti contoh: كَتَبَ زَيْدٌ(zaid sudah menulis). Sebelum lafadz ini diungkapkan, pekerjaan menulis sudah berhasil/selesai.
Pengertian wadho’ disini ialah:
اَلْوَضْعُ هُوَ تَعْيِيْنُ الشَّيْئِ لَفْظًا اَوْ غَيْرَهُ لِدِلاَلَةِ شَيْئٍ اَخَرَ بِحَيْثُ يَدُلُّ عِنْدَ اْلإِطْلاَقِ عَلَيْهِ
Artinya: “wadho’ adalah menentukan, baik itu berupa lafadz atau yang lain untuk menunjukkan sesuatau yang lain, sekira lafadz atau yang lain itu ketika diucapkan langsung menunjukkan sesuatu yang lain tersebut.”
Atau sebagian ulama’ dalam kitab al Qowa’id as shorfiyah memberi definisi wadlo’ yaitu menjadikan suatu lafadz untuk menunjukkan makna.
1.      Hukum Fi’il Madli
Adapun hukum fi’il madli adalah mabni, dengan perincian sebagai berikut:
-          Mabni fathah. Secara mutlak, baik fi’il tsulasi, ruba’i mujarrod atau mazid, baik fi’il lazim atau muta’adi, baik binak shohih atau yang lain jika tidak bertemu dengan dlomir mutaharik rofi’. Contoh: ضَرَبَ، تَكَثَّرَ، اِسْتَغْفَرَ semua lafadz tersebut adalah fi’il madli dengan huruf akhir mabni (dibaca) fathah karena tidak bertemu dengan wawu jama’ atau dlomir mutaharik rofi’. Fathah terpilih sebagai mabni fi’il madli karena fathah adalah saudara sukun, karena fathah itu jus/bagian alif, sedangkan alif audara sukun (sama-sama mati).
-          Mabni dlommah. Hal ini jika bertemu dengan wawu jama’, contoh: نَصَرُوْا dalam lafadz tersebut mabni dlommah, karena dlommah satu jenis denga wawu, maka pantaslah jika satu jenis dukumpulkan dengan tunggal jenisnya.
-          Mabni sukun. Jika fi’il madli bertemu dengan domir mutaharik rofi’ (dlomir yang mahal fofa’ yang hidup seperti dlomir ta’ mutakalim, ta’ mukhottob atau lainnya), contoh: نَصَرْتُ lafadz ini adalah fi’il madli yang huruf akhirnya disukun sebab bertemu dlomir ta’ mutakalim. Adapun fi’il madli yang mabni sukun ketika bertemu dengan dlomir mutaharik rofi’, karena untuk menghindari empat huruf hidup berjajar yang dianggap berat.
2.      Pembagian Fi’il Madli ditinjau dari segi makna
Fi’il madli jika dilihat dari segi maknanya maka dibagi menjadi 2, yaitu:
-          Fi’il madli mabni ma’lum.
-          Fi’il madli mabni majhul/maf’ul.
Hal ini karna fi’il madli itu menunjukkan arti hadas (pekerjaan) yang membutuhkan pada musnad ilaih (lafadz yang disandari hukum) sedangkan dalam pennyandaran fi’il madzi terkadang disandarkan pada fa’il dan juga terkadang pada maf’ul.
3.      Pengertian Fi’il Madli Mabni Ma’lum
Para ulama’ memberi pengertian pada fi’il yag mabni ma’lum/fa’il dengan 2 pengertian, yakni:
-          مَاكَانَ اَوَّلُهُ مَفْتُوْحًا, yaitu: setiap fi’il madli yang huruf pertamanya dibaca fathah, contoh: نَصَرَ (menolong) pada lafadz ini huruf pertamanya yaitu nun berharokat fathah.

-          مَاكَانَ اَوَّلُهُ مُتَحَرِّكٍ مِنْهُ مَفْتُوْحًا, yaitu: setiap fi’il madli yang huruf pertamanya huruf yang berharokat (sekalipun bukan huruf awal) berupa harokat fathah, contoh: اِجْتَمَعَ pada lafadz ini huruf pertama yang berharokat yaitu ta’ berharokat fathah, di sini dianggap sebagai huruf pertama yang berharokat fathah karena fa’ fi’ilnya yang berupa jim disukun, sedangkan harokat yang berada pada hamzah washol yang berupa kasroh tidak dianggap, karena harokat hamzah wasol ketika di tengah kalimat digugurkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Proposal Bakti Sosial Pengadaan Mobil Layanan Kesehatan

      PROPOSAL BAKTI SOSIAL PENGADAAN MOBIL LAYANAN KESEHATAN RANTING NU SUMINGKIR TAHUN 2022/2023       ...