Sabtu, 14 November 2015

Proposal Persari

PROPOSAL
KEGIATAN PERKEMAHAN SEHARI(PERSARI)
GUDEP 11.01.14.227/228
PANGKALAN MTs. MINAT KESUGIHAN

A.    PENDAHULUAN
               Gerakan pramuka adalah pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan  tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik,sanggup bertanggung jawab dan mampu membina dan membangun sebagai penerus generasi selanjutnya.
                Dalam mencapai tujuannya,antara lain dalam upaya menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental,moral,fisik,pengetahuan,ketrampilan dan pengalaman melalui berbagai  kegiatan untuk mewujudkan hal tersebut perlu di berikan pembekalan pengetahuan dan ketrampilan bagi para anggota pramuka MTs.MINAT Kesugihan Cilacap dalam upaya pembentukan watak dan mental menjadi manusia yang berkepribadian dan berjiwa pancasila.
             Dengan ini kami selaku DKP (dewan kehormatan penggalang) insyaalloh akan menyelenggarakan PERSARI untuk CDP (calon dewan penggalang )agar memiliki persiapan untuk menjadi seorang DP bertujuan untuk mengikuti zaman dan era globalisasi dan agar para CDP(calon dewan penggalang mengerti apa arti TRI SATYA dan DASA DARMA dalam kepramukaan.

B.     DASAR KEGIATAN
1.      ….
2.      Program Kerja Gugus Depan MTs. MINAT
3.      Program Kerja Pengurus Dewan Penggalang
4.      Rapat Pengurus Dewaan Kehormatan Penggalang Hari Sabtu, 05 September 2015
C.    TUJUAN KEGIATAN
1.      Untuk mempersiapkan diri dalam mengikuti era globalisasi Agar dapat menumbuhkan rasa percaya diri
2.      Untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab dan disiplin
3.      Untuk melatih jiwa kepemimpinan Dan Kedisiplinan.
4.      Reorganisasi Pengurus Dewan Penggalang
5.      Pengukuhan Pengurus Dewan Penggalang

D.    NAMA KEGIATAN
Perkemahan Sehari (PERSARI) GUDEP 11.01.14.227/228 MTs.MINAT Kesugihan Cilacap Tahun 2015.

E.     JENIS KEGIATAN
1.      Perkemahan Sehari(PERSARI)
2.      Pelantikan CDP(Calon dewan penggalang ) menjadi DP(Dewan penggalang)
3.      Silahturahmi anggota pramuka   
4.      Outboun & Building  Team

F.     WAKTU DAN TEMPAT
Hari               : Ahad
Tanggal         : 20 September 2015
Waktu           : 06.00  WIB s.d 15.30
Tempat          : Pantai Selok Adipala

G.    SUSUNAN PANITIA
Pelindung                    : Musyafa S.pd.I
              Khaqimatutho’i S.Ag
Penanggung jawab      : Sholihudin, S.Pd.I
  Pembina Pramuka
  Pembantu Pembina
              PRATAMA
Ketua panitia               : Ari Awaludin
  Khamid Musholih
Bendahara                   : Hanifatus Sa’diyah
Sekretaris                     : Ni’matun Najati
  Ahmad Salim
Humas                         : Nazilaturrohmah
  Siti Farikhatul Ngizah
  Khusni Mubarok
  Imam Syifaul Khayat  
Sie.Perlengkapan         : Hidfa Mas Maulidani
M.Syauqi
Wahyu Setyo Aji
Ahmad Islahul Wafal Abadi
Laisa Ifki
Ria Darmayanti
Dista Uli Andarwati 
Qiqi Sofiana
Sie.Konsumsi              : Fahrudin Al Mughni
M Rofiq Mufaqih
Fajar Shodik
Rizqiani Maftukha
Leni Apriliani
Siti Faizaturrohmah

H.    SUMBER DANA
Dana yang digunakan dalam kegiatan ini bersumber dari:
1.      Dana kegiatan siswa dari (BOS)
2.      Iuran Peserta dan Panitia

I.       ESTIMASI DANA

NO
NAMA KEBUTUHAN
KETERANGAN
JUMLAH
1.
Makan 2x
2x80 x Rp.7.000
Rp.1200.000
2.
Air mineral
8x Rp.15.000
Rp.120.000
3.
Biaya kendaraan
2 x Rp.400.000
Rp.800.000
4.
Bambu
Rp .200.000
Rp.200.000
5.
Izin lokasi
Rp .500.000
Rp .500.000
6.
Pemateri Repling
Rp .200.000
Rp .200.000
7.
P3K
Rp .50.000
Rp .50.000
8.
BANNER

Rp. 500.000
9.
Kesekretariatan
Rp .50.000
Rp .50.000

Jumlah

Rp.3.620.000
           
J.      PENUTUP
         Dengan ini kami selaku DKP (dewan kehormatan penggalang) mengucapkan terima kasih atas segala dukungan dan partisipasinya,dan kami berharap acara ini dapat terselenggara dengan baik tanpa ada suatu halangan apapun.Amin
Ketua Panitia




Ari Awaludin
Sekretaris




Ni’matun Najati
Mengetahui,
Pembina





Hilal Musoli
Pratama





Ari Awaludin
Menyetujui,
Mabigus





Musyafa S.pd.I
NIKY. 071 005 284
Waka Kesiswaan





Khaqimatutho’I S.Ag
NIKY. 071 004 272


                                                                                                                                        



MANUAL ACARA KEGIATAN PERKEMAHAN SEHARI(PERSARI)
GUDEP 11.01.14.227/228
PANGKALAN MTs. MINAT KESUGIHAN
TAHUN 2015


NO
HARI/TANGGAL
WAKTU
KEGIATAN
1.
Ahad, 20 september 2015
06.00-06.30 WIB
Pemberangkatan
2.
Ahad, 20 september 2015
06.30-07.30 WIB
Persiapan upacara
3.
Ahad, 20 september 2015
07.30-08.00 WIB
Upacara kegiatan
4.
Ahad, 20 September  2015
08.00-09.00 WIB
PBB 1
5.
Ahad, 20 September 2015
09.00-09.45
Tali temali
6.
Ahad, 20 september 2015
09.45-11.15 WIB
PBB 2 (Tongkat)
7.
Ahad, 20 september 2015
11.15-12.30 WIB
ISHOMA
8.
Ahad, 20 september 2015
12.30-15.00 WIB
Repling
9.
Ahad, 20  september 2015
15.00-15.30 WIB
Sayonara





NB. Manual Acara Sewaktu-waktu Dapat Berubah

musabihat

Pengertian Sifat Musabbahat

هُوَمَاصِيْعَ مِنْ فِعْلِ لاَ زِمٍ لِقَصْدِ نِسْبَةِ الصِّفَةِ اِلَى الْمَوْصُوْفِ مِنْ غَيْرِ اِعْتِبَارِالزَّمَانِ
الْحَالِ وَاْلاِسْتِقْبَالِ وَالْمَاضِى
Yaitu kalimat isim yang dicetak (dari masdarnya) fiil lazim dengan tujuan untuk menisbatkan sifat pada mausuf (perkara yang disifati) tanpa memandang zaman hal istiqbal dan madli.
      Contoh:  حَسَن (orang yang tampan)
Lafadz ini tercetak dari masdarnya fi’il lazim yaitu lafadz حَسَنًا , tujuannya untuk menisbatkan sifat tampan kepada seseorang tanpa melihat zaman maknanya lafadz ini yaitu tetapnya sifat tampan pada seseorang pada semua waktu.
Semua isim sifat yang tidak mengikuti wazan فَاعِلٌ  dinamakan sifat musabbahat, jika dikehendaki ma’na الثبوت (melekat) dan الدوام (langgeng)
Jika isim sifat musabbahat itu dikehendai makna hudust (makna yang tidak selalu melekat) maka menjadi isim fail.
Sifat musabbahat yaitu suatu sifat yang melekat pada orang atau sesuatu yang disifati. Maka sifat musabbahat ini harus dicetak dari fiil lazim sedangkan isim fail dapat dicetak dari fiil lazim dan fiil mutaaddi.
apabila isim fail ikut wazan  فَاعِلٌ  dimudhofkan ke isim yang dirafa’kannya yang otomatis menunjukkan makna melekat maka isim tersebut menjadi sifat musabbahat
Contoh:
                  طَا هِرٌ القَلْبِ    yang suci hatinya  
                        شَا حِطُ الدَارِ          yang sangat jauh rumahnya

Keserupaan Isim Sifat Musabbahat Dengan Isim Fail
Isim sifat musabbahat artinya secara bahasa yaitu isim sifat yang memiliki keserupaan dengan isim fail . keserupaannya adalah:
Di dalam makna , Sama-sama menunjukkan pada suatu makna yang menetap pada suatu dzat
Di dalam lafadz, Isim sifat musabbahat ketika ditasniyahkan dimuanaskan dan dijamakkan itu serupa dengan isim fail seperti:
حَسَنٌ حَسَنَةٌ حَسَنَانِ حَسَنُوْنَ حَسَنَاتٍ
hal ini sama dengan isim fail
      ضَارِبٌ ضَارِبَةٌ ضَارِبَانِ ضَارِبُوْنَ ضَاِربَاتٌ
Perbedaan Isim Sifat Musabbahat Dan Isim Fail
1.      Isim sifat musabbahat menujukkan sifat yang menetap pada seseorang dan selalu melekat contoh  حَسَنٌ  (orang yang tampan) sedangkan isim fail itu menunjukkan sifat yang menetap tetapi tidak selalu melekat contoh  قَائِمٌ    (orang yang berdiri)
2.      Isim sifat musabbahat pada qiyasnya tercetak dari fiil lazim dan tidak bisa dicetak dari fiil mutta’adi
Sedang isim fail secara qiyasi bisa dicetak dari fiil lazim maupun fiil muta’adi
3.      Isim sifat musabbahat wazannya tidak mengikuti wazannya fiil mudhori’  (dalam segi mati dan hidupnya huruf) sedang isim fail itu mengikuti wazannya fiil mudhori’ seperti     قَائِمٌ   dalam segi mati dan hidupnya huruf itu sama dengan يَقُوْمُ
4.      Isim sifat musabbahat boleh diidhofkan pada failnya bahkan hal ini yang terbaik
 Seperti   
حَسَنٌ الخُلُقُ (yang baik akhlaqnya) boleh diucapkan  حَسَنُ الخُلُقِ
5. Isim sifat musabbahat dari fiil selain tsulasi mujarot itu sama dengan wazannya isim fail
Contoh:
      مُعْتَدِلَ القَامَةِ   yang bodinya sedang (proporsional ) 
                  مُشْتَدُّالعَزِيْمَةِ           yang kuat tujuannya  


Selasa, 03 November 2015

cara membuat Fi'il Madhi mabni Majhul

.      Pengertian Fi’il Madli Mabni Majhul
الْفِعْلُ الْمَجْهُوْلِ مَالَمْ يُذْكَرُ فَاعِلُهُ فِى الْكَلاَمِ بَلْ كَانَ مَحْذُوفًا لِغَرْضِ مِنْ اْلاَغْرَاضِ وَيَنُوْبُ عَنْ الْفَاعِلِ بَعْدَ حَذْفِهِ الْمَفْعُوْلِ بِهِ
Artinya:       “Fi’il mabni majhul ialah kalimat yang tidak disebutkan fa’ilnya dalam kalam, tetapi fa’il tersebut dibuang karena ada tujuan tertentu dan setelah fa’il dibuang, maf’ul bih menggantikan kedudukan fa’il (dalam menyandarkan fi’il pada maf’ul).”
Contoh: سُرِقَ الْمَالُ asalnya سَرَقَ زَيْدٌ الْمَالَ fa’il yang berupa lafadz زَيْدٌ dibuang karena ada tujuan tertentu, kemudian maf’ul yang berupa lafadz الْمَالَ menggantikan kedudukan fa’il dan diberi hukumnya fa’il termasuk dibaca rofa’, kemudian fi’il dirubah bentuk (mabni maf’ul) untuk membedakan antara fa’il yang asli dan fa’il pengganti (naibul fa’il).
2.      Cara Membuat Fi’il Madli Mabni Majhul
Sesuai dengan ketentuan di atas, yakni setelah membuang fa’il serta maf’ul menggantikan tempat fa’il, maka terjadi keserupaan apakah fa’il itu yang asli atau pengganti fa’il (naibul fa’il), maka dari itu  untuk membedakannya fi’il tersebut dirubah bentuknya yang kemudian disebut fi’il mabni majhul, adapun cara membuatnya yaitu:
Untuk fi’il madli yang akan dibuat menjadi mabni majhul secara garis besar dengan ketentuan qoidah:
ضُمَّ اَوَّلُهُ وَكُسِرَ مَ قَبْلَ اْلاَخِيْرِ
Artinya:       “Huruf pertama dibaca dlomah dan huruf sebelum akhir dibaca kasroh”
Dengan ketentuan sebagai berikut:
a.      Fi’il tsulatsi dan ruba’i. Fi’il tsulatsi dan ruba’i ini jika akan dibuat menjadi mabni majhul, maka caranya adalah dengan membaca dlommah huruf pertama dan membaca kasroh huruf sebelum akhir, contoh: نُصِرَ - نَصَرَ - فَعَلَ (ditolong), دُخْرِجَ - دَخْرَجَ - فَعْلَلَ (digulingkan), اُكْرِمَ - اَكْرَمَ - اَفْعَلَ (dimuliakan). Kecuali jika berupa fi’il tsulatsi mujarrod dari fi’il binak mu’tal ‘ain baik yang berupa wawu atau ya’, maka ketika akan dibuat menjadi mabni majhul maka fi’ilnya boleh dibaca tiga wajah, yaitu:
-          Murni dibaca kasroh, ini merupakan lughot yang paling fasyih karena tidak ada unsur berat sama sekali, contoh: ‘ain fi’il berupa wawu seperti lafadz yang قِيْلَ asalnya قُوِلَ harokat wawu berupa kasroh dipindah pada huruf sebelumnya, maka menjadi قِوْلَ kemudian wawu diganti ya’ karena wawu tadi mati dan huruf sebelumnya kasroh, maka menjadi قِيْلَ. ‘ain fi’il berupa ya’ seperti lafadz yang بِيْعَ asalnya بُيِعَ harokat ya’ berupa kasroh dipindah pada huruf sebelumnya, maka menjadi بِيْعَ
-          Murni dibaca dlommah, ini merupaka lughot yang lemah. Menurut bahasa bani dubair dan bani fuq’as yang merupakan paling fasyihnya bani ‘asad, dan termasuk lughot yang paling lemah karena beratnya dlomah berkumpul dengan wawu, contoh: قُوْلَ dan  بُوْعَ
-          Dibaca isymam, yaitu mengucapkan fa’ fi’il dengan harokat antara dlomah dan kasroh, ini merupakan lughot yang fasyih karena masih terhitung ringan akan tetapi bukan yang afshoh (paling fasyih) dikarenakan masih ada isymam. Sedangkan pengucapan harokat antara dlomah dan kasroh tidak bisa tampak dalam tulisan, tetapi bisa wujud dalam ucapan. Menurut imam alawi caranya adalah mengucapkan juz dari harokat kasroh yang banyak dan suaranya murni suara ya’, contoh: قِيْلَ dan  بِيْعَ
b.      Fi’il madli yang diawali dengan ta’ tambahan, jika akan dibuat menjadi mabni majhul, maka huruf pertama dan keduan dibaca dlomah, dan huruf sebelum akhir dibaca kasroh, contoh: تُكُسِّرَ - تَكَسَّرَ - تَفَعَلَ, تُبُوْعِدَ - تَبَاعَدَ - تَفَاعَلَ.

c.       Fi’il yang dimulai hamzah washol,  jika akan dibuat menjadi mabni majhul, maka huruf yang pertama dan yang ketiga dibaca dlomah serta huruf sebelum akhir dibaca kasroh, contoh: اُمْتُحِنَ - اِمْتَحَنَ - اِفْتَعَلَ, اُنْكُسِرَ - اِنْكَسَرَ - اِنْفَعَلَ, اُسْتُحْلِى - اِسْتَحْلَى - اِسْتَفْعَلَ.

Fi’il Madli mabni ma’lum dan majhul

A.      Pengertian Fi’il Madli
اَلْفِعْلُ الْمَضِى هُوَ مَا دَلَّ عَلَى مَعْنَى فِى نَفْسِهِ مَقْرُنٍ بِالزَّمَانِ الْمَاضِي
Artinya:       “Fi’il Madli ialah kalimat yang menunjukkan makna yang bersamaan dengan masa yang telah lampau .”
Menurut sebagian ulama’ mendefinisikan fi’il madli sebagi berikut:
اَلْفِعْلُ الْمَضِى هُوَ مَا دَلَّ بِالوَضْعِ عَلَى حُصُولِ الشَّيْء قَبْلَ اْلإِخْبَارِ
Artinya: “Fi’il Madli ialah kalimat yang menunjukkan atas hasilnya suatu pekerjaan sebelum dikhabarkan secara wadlo’.”
Seperti contoh: كَتَبَ زَيْدٌ(zaid sudah menulis). Sebelum lafadz ini diungkapkan, pekerjaan menulis sudah berhasil/selesai.
Pengertian wadho’ disini ialah:
اَلْوَضْعُ هُوَ تَعْيِيْنُ الشَّيْئِ لَفْظًا اَوْ غَيْرَهُ لِدِلاَلَةِ شَيْئٍ اَخَرَ بِحَيْثُ يَدُلُّ عِنْدَ اْلإِطْلاَقِ عَلَيْهِ
Artinya: “wadho’ adalah menentukan, baik itu berupa lafadz atau yang lain untuk menunjukkan sesuatau yang lain, sekira lafadz atau yang lain itu ketika diucapkan langsung menunjukkan sesuatu yang lain tersebut.”
Atau sebagian ulama’ dalam kitab al Qowa’id as shorfiyah memberi definisi wadlo’ yaitu menjadikan suatu lafadz untuk menunjukkan makna.
1.      Hukum Fi’il Madli
Adapun hukum fi’il madli adalah mabni, dengan perincian sebagai berikut:
-          Mabni fathah. Secara mutlak, baik fi’il tsulasi, ruba’i mujarrod atau mazid, baik fi’il lazim atau muta’adi, baik binak shohih atau yang lain jika tidak bertemu dengan dlomir mutaharik rofi’. Contoh: ضَرَبَ، تَكَثَّرَ، اِسْتَغْفَرَ semua lafadz tersebut adalah fi’il madli dengan huruf akhir mabni (dibaca) fathah karena tidak bertemu dengan wawu jama’ atau dlomir mutaharik rofi’. Fathah terpilih sebagai mabni fi’il madli karena fathah adalah saudara sukun, karena fathah itu jus/bagian alif, sedangkan alif audara sukun (sama-sama mati).
-          Mabni dlommah. Hal ini jika bertemu dengan wawu jama’, contoh: نَصَرُوْا dalam lafadz tersebut mabni dlommah, karena dlommah satu jenis denga wawu, maka pantaslah jika satu jenis dukumpulkan dengan tunggal jenisnya.
-          Mabni sukun. Jika fi’il madli bertemu dengan domir mutaharik rofi’ (dlomir yang mahal fofa’ yang hidup seperti dlomir ta’ mutakalim, ta’ mukhottob atau lainnya), contoh: نَصَرْتُ lafadz ini adalah fi’il madli yang huruf akhirnya disukun sebab bertemu dlomir ta’ mutakalim. Adapun fi’il madli yang mabni sukun ketika bertemu dengan dlomir mutaharik rofi’, karena untuk menghindari empat huruf hidup berjajar yang dianggap berat.
2.      Pembagian Fi’il Madli ditinjau dari segi makna
Fi’il madli jika dilihat dari segi maknanya maka dibagi menjadi 2, yaitu:
-          Fi’il madli mabni ma’lum.
-          Fi’il madli mabni majhul/maf’ul.
Hal ini karna fi’il madli itu menunjukkan arti hadas (pekerjaan) yang membutuhkan pada musnad ilaih (lafadz yang disandari hukum) sedangkan dalam pennyandaran fi’il madzi terkadang disandarkan pada fa’il dan juga terkadang pada maf’ul.
3.      Pengertian Fi’il Madli Mabni Ma’lum
Para ulama’ memberi pengertian pada fi’il yag mabni ma’lum/fa’il dengan 2 pengertian, yakni:
-          مَاكَانَ اَوَّلُهُ مَفْتُوْحًا, yaitu: setiap fi’il madli yang huruf pertamanya dibaca fathah, contoh: نَصَرَ (menolong) pada lafadz ini huruf pertamanya yaitu nun berharokat fathah.

-          مَاكَانَ اَوَّلُهُ مُتَحَرِّكٍ مِنْهُ مَفْتُوْحًا, yaitu: setiap fi’il madli yang huruf pertamanya huruf yang berharokat (sekalipun bukan huruf awal) berupa harokat fathah, contoh: اِجْتَمَعَ pada lafadz ini huruf pertama yang berharokat yaitu ta’ berharokat fathah, di sini dianggap sebagai huruf pertama yang berharokat fathah karena fa’ fi’ilnya yang berupa jim disukun, sedangkan harokat yang berada pada hamzah washol yang berupa kasroh tidak dianggap, karena harokat hamzah wasol ketika di tengah kalimat digugurkan.

Senin, 02 November 2015

special FOOd indonesia

ingredients Mendoan

=> 10 pieces of tempe is cut thin and wide
=> 150 grams of wheat flour
=> 2 leeks thinly sliced
=>200 cc of water
=> right amount of oil

Ground spices:
=>2 shallots
=>3 cloves garlic
=>1 tsp coriander
=>1 cm kencur
=>2 eggs hazelnut
=>1 cm turmeric
=> salt to taste

HOW TO MAKE TEMPE MENDOAN TASTEFUL:

Make the dough by mixing all the spices, flour, and chives
Add water and stir until evenly mixed.
Dip a piece of tempeh tempeh to all sides covered with dough.
Tempeh fried in hot oil until cooked and golden yellow color, be careful not to burn.
Lift then serve while warm with sauce or cayenne pepper

.

metode turunnya wahyu

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، قَالَ: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ المُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، أَنَّ الحَارِثَ بْنَ هِشَامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، كَيْفَ يَأْتِيكَ الوَحْيُ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَحْيَانًا يَأْتِينِي مِثْلَ صَلْصَلَةِ الجَرَسِ، وَهُوَ أَشَدُّهُ عَلَيَّ، فَيُفْصَمُ عَنِّي وَقَدْ وَعَيْتُ عَنْهُ مَا قَالَ، وَأَحْيَانًا يَتَمَثَّلُ لِيَ المَلَكُ رَجُلًا فَيُكَلِّمُنِي فَأَعِي مَا يَقُولُ»  قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: وَلَقَدْ رَأَيْتُهُ يَنْزِلُ عَلَيْهِ الوَحْيُ فِي اليَوْمِ الشَّدِيدِ البَرْدِ، فَيَفْصِمُ عَنْهُ وَإِنَّ جَبِينَهُ لَيَتَفَصَّدُ عَرَقًا

Al-Bukhari berkata : Abdullah bin Yusuf telah menyampaikan kepada kami, ia berkata : Malik telah mengabarkan kepada kami, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah Ummul Mukminin Radhiyallahu’anha bahwa al-Harits bin Hisyam Radhiyallahu’anhu bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam : “Wahai Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam, bagaimana cara wahyu turun kepadaku?”
Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda menjawab : “Wahyu datang kepadaku terkadang seperti suara gemerincing (dentingan) lonceng dan cara ini yang paling berat buat ku. Lalu terhenti sehingga aku memahami apa yang disampaikan. Terkadang berupa malaikat yang datang menyerupai seorang laki – laki lalu berbicara kepada ku yang kemudian aku memahami apa yang diucapkan nya.”
Aisyah Radhiyallahu’anha : “Sungguh, pada suatu hari yang sangat dingin aku pernah melihat wahyu diturunka kepada beliau, lalu terhenti. Saat itu aku melihat dahi beliau bercucuran keringat.”
“Dinuqil dari Maktabah syamila”
PELAJARAN DARI HADITS :
Hadits ini menjadi dalil bahwa wahyu al-Qur’an itu turun dengan bermacam – macam jenisnya semua nya melalui perantara Malaikat Jibril Alaihissalam.
Hadits ini menjadi dalil bahwa wahyu itu seluruhnya berat bagi Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam dan beliau menderita karena beratnya wahyu yang diturunkan kepada beliau.
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman :
إِنَّا سَنُلْقِي عَلَيْكَ قَوْلًا ثَقِيلًا
"Sesungguhnya Kami akan menurunkan kapadamu perkataan yang berat." [Al-Qur'an Surat Al-Muzzammil ayat 5]Hadits ini juga terkandung pelajaran bahwa ada dua cara penurunan wahyu :
a. Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam mendengar wahyu itu seperti suara dentingan lonceng kemudian wahyu diturunkan kepadanya. Ini adalah cara yang paling berat turun nya wahyu.
b. Malaikat menjelma (berubah bentuk) menjadi seorang laki – laki dari kalangan manusia, lalu berbicara kepada beliau setelah itu beliau menghafal apa yang disampaikan nya. Ini adalah cara yang lebih ringan turun nya wahyu kepada Beliau, sebab kondisinya seperti pembicaraan biasa.
Hadits ini juga memberikan hikmah dibalik beratnya kondisi yang Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam hadapi ketika menerima wahyu yakni bertambah nya kedekatan beliau kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dan ketinggian derajat beliau disisi Allah Subhanahu wa ta’ala.
Hadits ini juga memberikan pelajaran bahwa Al-Qur’an itu adalah benar – benar dari Allah Subhanahu wa ta’ala, bukan perkataan manusia. Karena jika wahyu al-Qur’an ini perkataan manusia, cara penyampaian nya tidak mungkin seberat apa yang Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam rasakan ketika menerima wahyu.
Hadits ini juga memberikan pelajaran bahwa Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wa sallam adalah benar – benar seorang Nabi dan Rasul Allah.
Hadits ini juga menjadi dalil bahwa Malaikat bisa merubah bentuk menjadi manusia, atas izin Allah Subhanahu wa ta’ala.

Hadits ini juga mengandung pelajaran bahwa bertanya tentang kaifiyat atau cara sesuatu untuk lebih menambah kemantapan hati dan iman tidaklah menodai keyakinan (iman).
 Hadits ini juga mengandung pelajaran bahwa menanyakan keadaan para Nabi dalam menerima wahyu atau tentang masalah lain nya, hukum asalnya itu dibolehkan.
Hadits ini juga mengandung pelajaran bahwa jika suatu masalah yang ditanyakan membutuhkan jawaban secara terperinci menjadi beberapa bagian, maka pada awal jawaban nya hendaklah si penjelas (penjawab) mengisyaratkan adanya perincian dalam masalah tersebut.

Hadits ini juga mengandung pelajaran bahwa jika seseorang mengabarkan tentang suatu berita yang besar kepada manusia, hendaklah dia menguatkan berita agar orang lebih yakin terhadapnya seperti menyampaikan pengalaman nya terhadap berita tersebut

fi'il amar dan fi'il nahi

a.               Pengertian Fi’il Amar
فِعْلُ اْلاَمْرِ هُوَ مَا دَلَّ عَلَى طَلَبِ وُقُوعِ الْعَمَلِ
Artinya:    “Fi’il amar ialah kalimat yang menunjukkan arti meminta untuk melakukan sesuatu pekerjaan.”

Fi’il amar dibagi menjadi dua macam, yaitu amar ghoib dan amar hadlir
1.      Fi’il amar ghoib
Yaitu: fi’il amar pada asalnya dari fi’il mudlori’ yang kemasukan lam amar (lam yang menunjukkan arti perintah), kemudian jika fi’il mudlori’ yang kemasukan lam amar tersebut bersandar pada fi’il ghoib, maka dinamakan fi’il amar ghoib, contoh:لِيَضْرِبْ  (memukullah ia)
Lam amar disini ialah lam yang digunakan untuk perintah melakukan sesuatu , contoh: يَضْرِبُ menjadi لِيَضْرِبْ (Hendaknya dia laki-laki memukul). Kemudian jika lam amar tersebut dimasuki wawu atau fa’ atau kaf, maka hukumnya boleh dibaca sukun, contoh: فَلْيُكْرِمْ (maka hendaknya dia memuliakan)  وَلْيُكْرِمْ (dan hendaknya dia memuliakan)
Hukum fi’il amar ghoib berasal dari fi’il mudlori’ baik mabni ma’lum atau mabni majhul yang telah kemasukan lam amar disebut juga fi’il amar ghoib. Huruf akhir fi’il amar ghoib harus dijazemkan, yakni disukun jika huruf akhirnya berupa huruf shohih dan membuang huruf ‘ilat jika huruf akhirnya berupa huruf ‘ilat, contoh: لِيَضْرِبْ، لِيُضْرَبْ


b.              Pengertian Fi’il Nahi
فِعْلُ النَّهْيِ هُوَ مَا دَلَّ عَلَى طَلَبِ التَّرْكِ
Fi’il nahi ialah kalimah yang menunjukkan arti perintah (meminta) untuk meninggalkan (tidak melakukan) sesuatu. Fi’il nahi ini harus disambung dengan laa nahi, yaitu laa yang digunakan untuk meminta meninggalkan melakukan sesuatu (tidak melakukan).
Berikut fiil amar dan nahi dari berbagai binak:
1.      Fi’il Amar dan Nahi dari Binak Shohih
Laa nahi bisa masuk pada fi’il mudlori’ waqi’ ghoib/ghoibah dan mukhotob/mukhotobah, baik mabni ma’lum maupun mabni majhul maka fi’il tersebut disebut fi’il nahi ghoib dan nahi hadlir. Contoh: لاَيَضْرِبْ، لاَيُضْرَبْ، لاَتَضْرِبْ، لاَتُضْرَبْ، لاَتَضْرِبِيْ، لاَتُضْرَبِيْ، لاَ اُضْرَبْ، لاَ نُضْرَبْ.
Jadi pada hakekadnya fi’il nahi itu ialah fi’il mudlori’ yang dimasuki laa nahi dan hukum fi’il mudlori’ yang dimasuki laa nahi itu harus dijazemkan, yakni disukun jika huruf akhirnya berupa huruf shohih (fi’il mudlori’ shohih akhir), contoh: لاَتَضْرِبْ

Fi’il mudlori’ yang dimasuki lam amar dan laa nahi apa bila huruf akhirnya berupa huruf ‘ilat (wawu, ya’ dan alif atau disebut mu’tal akhir) maka huruf ‘ilatnya harus dibuang. Contoh: لِيَغْزُ، لاَتَغْزُ
Demikian halnya nun yang berada di af’alul khomsah yaitu fi’il mudlori’ yang bertemu alif tasniyah, wawu jamak dan ya’ mu’annats mukhotobah. Contoh: لاَيَنْصُرَا، لاَيَنْصُرُوْا، لاَيَنْصُرِيْ.
Sedang nun jamak innats itu tidak dibuang, contoh:  لِيَنْصُرِنَ

2.      Fi’il Amar dan Nahi dari Binak Naqis
Sebagaimana penjelasan diatas bahwa akhir dari fi’il mudlori’ yang dimasuki lam amar/laa nahi itu, jika berupa fi’il mudlori’ shohih akhir maka huruf akhirnya harus disukun, jika huruf akhir berupa huruf ‘ilat (wawu, alif dan ya’) maka huruf ‘ilatnya harus dibuang, karena huruf ilat itu menyerupai harokat yang ada diakhir. Contoh: لِيَغْزُ، لاَيَغْزُ، لِتَغْزُ، لاَتَغْزُ، اُغْزُ، لاَتَغْزُ، اُغْزِيْ، لاَتَغْزِيْ.
Begitu juga fi’il mudlori’ yang dimasuki lam amar dan fi’il nahi yang bertemu alif tasniyah, wawu jamak dan ya’ mu’annats mukhotobah (af’alul khomsah) maka nun  tanda i'rob rofa’ harus dibuang, contoh: لاَيَنْصُرَا، لاَيَنْصُرُوا، لاَيَنْصُرِيْ، لِيَنْصُرَا، لِيَنْصُرُوا، لِيَنْصُرِيْ



Proposal Bakti Sosial Pengadaan Mobil Layanan Kesehatan

      PROPOSAL BAKTI SOSIAL PENGADAAN MOBIL LAYANAN KESEHATAN RANTING NU SUMINGKIR TAHUN 2022/2023       ...