RANCANGAN
TATA TERTIB KONVERCAB
IKATAN SANTRI DAN ALUMNI PP. AL IHYA
‘ULUMADDIN (IKSA)
CABANG
KAB. BANYUMAS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Konvrensi Cabang Ikatan Santri dan Alumni
PP. Al Ihya ‘Ulumaddin Cabang Kab. Banyumas yang kemudian disingkat KONVERCAB
IKSA Kab. Banyumas adalah forum
tertinggi di dalam musyawaroh IKSA Cabang Kab. Banyumas.
2. KONVERCAB IKSA Kab. Banyumas
yang diselenggarakan oleh pengurus IKSA Kab, Banyumas periode 2012-2014
bertempat di Desa Karang Tengah Kec. Kembaran Kab. Banyumas
3. KONVERCAB IKSA Kab. Banyumas dianggap sah apabila dihadiri
oleh pengurus dan anggota IKSA Kab. Banyumas
BAB II
SIFAT, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
KONVERCAB IKSA Kab. Banyumas bersifat demokrasi, terbuka dan
kekeluargaan yang tidak bertentangan dengan peraturan Pondok Pesantren Al Ihya ‘Ulumaddin
Kesugihan Cilacap
Pasal 3
KONVERCAB IKSA
Kab. Banyumas bertugas:
1. Melakukan refleksi dan evaluasi atas segala
aktifitas dan program kerja pengurus IKSA Kab. Banyumas periode 2012-2014
2. Memilih dan menetapkan ketua umum IKSA Kab.
Banyumas dan tim formatur pengurus IKSA Kab. Banyumas periode 2014-2016
3. Memberikan rekomendasi internal dan
eksternal Ikatan Santri dan Alumni PP. Al Ihya ‘Ulumaddin Cabang Kabupaten
Banyumas (IKSA Kab. Banyumas)
KONVERCAB IKSA
Kab. Banyumas berfungsi:
1. Menetapkan hasil KONVERCAB IKSA Kab. Banyumas tahun 2014
2. Menetapkan kebijakan-kebijakan IKSA Kab.
Banyumas periode 2014-2016
3. Menetapkan pokok-pokok rekomendasi untuk pengurus IKSA Kab. Banyumas
periode 2014-2016
BAB III
PESERTA DAN PENINJAU SERTA HAK DAN
KEWAJIBAN
Pasal 4
Peserta KONVERCAB IKSA
Kab. Banyumas terdidri dari:
1. Santri dan alumni PP. Al Ihya ‘Ulumaddin
Kesugihan Cilacap yang telah hadir baik yang sudah masuk dalam jajaran pengurus
ataupun belum
2. Santri dan alumni yang bukan berasal dari Kabupaten
Banyumas
Peserta aktif terdidri dari:
1. Pengurus IKSA Kab. Banyumas
2. Santri yang masih mondok di PP. Al Ihya ‘Ulumaddin
Kesugihan Cilacap
Peninjau terdiri dari:
1. Santri PP. Al Ihya ‘Ulumaddin yang bukan
berasal dari Kab. Banyumas
2. Tamu undangan
3. Tokoh masyarakat
4. Wartawan
Pasal 5
Hak dan kewajiban peserta dan peninjau antara lain:
1. Setiap peserta
dan peninjau berkewajiban mentaati semua tata tertib KONVERCAB IKSA
Kab. Banyumas
2. Peserta aktif memiliki
hak bicara, hak suara, hak memilih dan hak dipilih
3. Peserta pasif hanya memiliki hak bicara, hak suara, hak memilih
4. Peninjau tidak memeiliki hak bicara, hak suara, hak memilih dan hak dipilih
- Peserta hanya dapat berbicara melalui
pimpinan sidang.
6. Peserta diperbolehkan meninggalkan forum
persidangan apabila mendapatkan izin dari presidium sidang.
BAB IV
PEMIMPIN SIDANG, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
1. Pimpinan sidang
pleno terdiri dari satu orang ketua didampingi satu orang sekretaris yang
dipilih dan disyahkan oleh peserta sidang pleno
2. Notulensi dan
segenap hal yang berkenaan dengan
keadministrasian persidangan merupakan tanggungjawab panitia KONVERCAB IKSA Kab. Banyumas dan dikontrol oleh
pimpinan sidang
Pasal 7
Hak dan tugas pimpinan sidang:
1.
Pimpinan sidang bertugas memimpin jalannya sidang agar tetap dalam keadaan kondusif, tertib
dan senantiasa serius
2.
Berusaha untuk mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda,
menyimpulkan pembicaraan, mendudukkan persoalan yang sesungguhnya serta
mengambil jalannya sidang kepada pokok pembicaraan dan persoalan.
Kewajiban pimpinan sidang:
- Mengatur waktu dan urutan pembicaraan.
- Mengatur
peserta yang berbicara.
- Menegur
dan memperingatkan peserta maupun peninjau yang berbicara melampui batasan
etika.
- Mengklasifikasikan
pertanyaan-pertanyaan dan menyimpulkan.
- Mengumumkan
setiap keputusan yang diambil.
Pasal 8
Pemilihan presedium sidang tetap:
1. Pimpinan sidang tetap akan dipilih secara
jujur dan adil
2. Pemilihan pimpinan sidang tetap akan
dilakukan dalam satu putaran
3. Pimpinan sidang tetap adalah yang
mendapatkan suara terbanyak
4. Suara terbanyak kedua secara otomatis
langsung menjadi skretaris sidang tetap
Pasal 9
Aturan penggunaan palu sidang dalam setiap
persidangan:
- Satu kali
ketukan digunakan untuk mengesahkan kesepakatan forum.
- Dua kali
ketukan digunakan untuk memulai dan mengakhiri forum.
- Tiga kali
ketukan digunakan untuk memperingatkan peserta maupun peninjau agar
memperhatikan jalannya persidangan
BAB V
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 10
Quorum
1.
Konvercab iksa kab. Banyumas dianggap sah apabila
dihadiri oleh sedidiktnya separuh lebih satu dari jumlah anggota iksa kab.
Banyumas yang tertera pada abensi daftar hadir pada pembahasan draf tata tertib
konvercab iksa kab. Banyumas
2.
Apabila pada pasal 10 ayat 1 tidak tercapai maka
sidang ditunda selama 1x10 menit, dan apabila batas waktu yang telah ditentukan
tersebut telah habis sementara quorum belum tercapai maka sidang dapat
dilanjutkan tanpa memperhatikan quorum.
Pasal 11
Tata cara pengambilan keputusan
1.
Semua keputusan diambil melalui
jalan musyawarah untuk mufakat.
- Jika pasal
11 ayat 1 tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui voting.
- Voting
dilakukan secara terbuka dan tertutup tergantung kesepakatan forum
- Voting
dianggap sah apabila disetujui oleh suara terbanyak
- jika
terjadi suara sama maka voting diulang, jika terdapat suara yang sama lagi maka
dilakukan loby antara perwakilan dari kedua belah pihak
- Apabila loby tidak tercapai maka pengambilan keputusan diambil
secara undi.
BAB VI
BERITA ACARA PERSIDANGAN
Pasal 12
1.
Seluruh persidangan harus memiliki
berita acara yang berisi:
a.
Waktu, tempat dan tanggal
persidangan.
b.
Topik persidangan.
c.
Jenis persidangan.
d.
Pimpinan sidang dan sekretaris.
e.
Kesimpulan hasil persidangan.
- Semua
keputusan konvercab iksa kab. Banyumas harus dibumbuhi tanda tangan pimpinan
sidang.
BAB VII
KETENTUAN LAIN
Pasal 13
1.
Tata-tertib
pemilihan ketua Umum IKSA Kab. Banyumas dan tim formatur akan diatur dalam
tata-tertib lain di luar tata-tertib ini.
- Hal-hal
yang belum diatur dalam tata-tertib ini akan iatur kemudian oleh pimpinan
sidang KONVERCAB
IKSA Kab. Banyumas
berdasarkan musayawarah mufakat.
Ditetapkan di : ……………………………………..
Pada tanggal : ……………………………………..
Waktu :
……………………………………..
PIMPINAN SIDANG PENGANTAR
KONVERCAB IKSA KAB. BANYUMAS
(Ikatan Santri dan Alumni PP. Al Ihya
‘Ulumaddin Cabang Kab. Banyumas)
KETUA
(…………………………………)
Nama Terang
|
SKRETARIS
(…………………………………)
Nama Terang
|
BERITA ACARA
KETETAPAN KONVERENSI CABANG
IKATAN SANTRI DAN ALUMNI PP. AL IHYA ‘ULUMADDIN
KESUGIHAN CILACAP (IKSA)
CABANG KAB. BANYUMAS
Nomor: ……/KONVERCAB/IKSA KAB. BMS/…./2014
Tentang
TATATERTIB SIDANG
KONVERCAB IKSA KAB. BANYUMAS
KONVERENSI CABANG Ikatan Santri dan Alumni PP. Al Ihya ‘Ulumaddin
Kesugihan Cilacap (IKSA) Kab. Banyumas tahun 2014 Setelah:
MENIMBANG :
Rangkaian
Prosesi KONVERCAB IKSA KAB. BANYUMAS (Ikatan Santri dan Alumni PP. Al Ihya ‘Ulumaddin
Kesugihan Cilacap Cabang Kabupaten Banyumas)
MENGINGAT :
Tata
Tertib KONVERCAB IKSA KAB. BANYUMAS (Ikatan Santri dan Alumni PP. Al Ihya
‘Ulumaddin Kesugihan Cilacap Cabang Kabupaten Banyumas)
MEMPERHATIKAN :
1. Anggaran Dasar IKSA Kab. Banyumas
2. Anggaran Rumah Tangga IKSA Kab. Banyumas
3. Nilai Dasar Keorganisasian
MENETAPKAN :
Tata
Tertib KONVERCAB IKSA KAB. Banyumas Tahun 2014 (Ikatan Santri dan Alumni PP. Al
Ihya ‘Ulumaddin Kesugihan Cilacap Cabang Kabupaten Banyumas)
.
Ditetapkan di : ……………………………………..
Pada tanggal : ……………………………………..
Waktu :
……………………………………..
PIMPINAN SIDANG PENGANTAR
KONVERCAB IKSA KAB. BANYUMAS
(Ikatan Santri dan Alumni PP. Al Ihya
‘Ulumaddin Cabang Kab. Banyumas)
KETUA
(…………………………………)
Nama Terang
|
SKRETARIS
(…………………………………)
Nama Terang
|
DRAF TATA TERTIB
PEMILIHAN KETUA UMUM
IKATAN SANTRI DAN ALUMNI PP. AL IHYA
‘ULUMADDIN (IKSA)
CABANG KAB. BANYUMAS
TAHUN 2014
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Tata-tertib
dimaksud adalah tata-tertib untuk pememilihan
ketua Umum IKSA cabang
Kabupaten Banyumas masa periode 2014-2016.
2. Tata tertib ini hanya berlaku pada acara
KONVERCAB IKSA Kab. Banyumas tahun 2014.
BABA II
QUORUM
Pasal 2
1. Pemilihan ini dianggap sah apabila di
hadiri oleh separuh lebih satu peserta IKSA Kab. Banyumas tahun 2014 yang
dibuktikan melalui absensi pada sidang tata tertib KONVERCAB IKSA Kab. Banyumas
2. Apabila dalam BAB II pasal 2 ayat 1 tidak
dipenuhi maka sidang akan ditunda selam 1x10 menit. Dan apabila batas waktu
tersebut telah habis, namun quorum belum terpenuhi maka sidang akan dilanjutkan
tanpa memperdulikan quorum.
BAB II
PROSESI PEMILIHAN
Pasal 3
1. Pemilihan ketua umum iksa kab. Banyumas
akan dilakukan melalui 2 (dua) tahap yaitu:
ð Tahap penjaringan bakal calon ketua Umum
IKSA Kab. Banyumas
ð Penyampaian visi-misi, setiap calon yang
masuk wajib menyampaikan visi-misi IKSA Kab. Banyumas kedepan.
ð Tahap penentuan ketua umum IKSA Kab.
Banyumas periode 2014-2016.
2. Masing-masing tahap akan dijelaskan dalam
pasal sendiri
BAB IV
KARTU SUARA
Pasal 4
Kartu suara dianggap sah apabila :
1. Memuat nama
terang, atau nama panggilan calon
2. Tidak robek
3. Tidak lebih dari satu nama
4. Terdapat STEMPEL IKSA kab. Banyumas
BAB V
TAHAP PENJARINGAN DAN PENCALONAN
Pasal 5
1. Penjaringan calon atau kandidat dilakukan 1
(satu) kali setelah diadakan pemilihan oleh peserta IKSA Kab. Banyumas.
2. Calon ketua umum iksa kab. Banyumas adalah
setiap santri yang masih menetap di Pondok pesantren al Ihya ‘Ulumaddin
Kesugihan Cilacap
3. Calon ketua kandidat minimal terdapat 3
(tiga) suara dari jumlah suara yang ada.
4. Sebelum pemilihan akhir akan dilaksanakan,
calon atau kandidat ketua umum IKSA Kab. Banyumas harus memaparkan visi dan
misi serta orientasi tentang IKSA Kab. Banyumas kedepan.
BAB VI
PEMILIHAN KETUA UMUM
Pasal 6
1. Ketua Umum IKSA Kab. Banyumas adalah calon
terpilih dari suara terbanyak
2. Jika terdapat suara yang sama maka akan
diadakan pemilihan ulang
3. Apabila di
dalam pemilhan ulang ini terjadi sama atau draw,
maka diadakan lobying, dan pemilihan diulang sekali lagi, dan jika masih juga
draw, maka akan diundi secara jujur dan demokratis
4. Apabila
terdapat kandidat tunggal, maka disecara otomatis langsung menjadi ketua umum IKSA Kab. Banyumas.
BAB VII
KRITERIA KETUA UMUM IKSA KAB. BANYUMAS
Pasal 7
1. Pernah mengikutim kegiatan silaturrahim di IKSA
Kab. Banyumas
2. Hafal sholawat munjiat versi Al Ihya
3. Tidak menjabat sebagai ketua umum dalam
organisasi yang bertentangan dengan AD/ART IKSA Kab. Banyumas
4. Santri PP Al Ihya ‘Ulumaddin yang aktif dan
berdomisili di pondok pesantren
5. Ketua umum yang telah terpilih atau
dimisioner tidak dapat dipilih lagi
6. Berakhlak mulia
7. Kandidat minimal sudah dua tahun setengah
nyantri di Al Ihya ‘Ulumaddin Kesugihan Cilacap
8. Tidak cacat mental
9. Berdedikasi dan mencalonkan diri atau di
calonkan dan didukung minimal 3 suara yang ada
10. Kandidat yang amsuk tidak diperbolehkan
mengundurkan diri dengan alasan apapun kecuali tidak memenuhi kriteria yang ada
BAB VIII
KETENTUAN TIM FORMATUR
Pasal 8
1. Tim formatur
bertugas menyusun struktur kepengurusan lengkap baik putra maupun putri, tim formatur terdiri dari:
ð Ketua umum IKSA Kab. Banyumas demisioner
ð Ketua umum terpilih
ð Hasil perolehan suara terbanyak kedua
ð Pembimbing IKSA Kab. Banyumas atau pihak
yang ditunujuk ketua baru
2. Tim formatur
harus sudah selesai menyusun lengkap struktur kepengurusan IKSA Kab. Banyumas periode 2014-2016
selambat-lambatnya 30 x 24 jam sejak
ditetapkannya tim formatur.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 9
- Tata-tertib
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai terpilihnya ketua umum IKSA Kab. Banyumas
dan tim formatur lengkap.
- Jika dalam
tata-tertib ini terdapat kesalahan dan kekurangan, maka akan ditinjau
ulang dalam forum lain melalui musyawaroh mufakat.
Ditetapkan di : ……………………………………..
Pada tanggal : ……………………………………..
Waktu :
……………………………………..
PIMPINAN SIDANG TETAP
KONVERCAB IKSA KAB. BANYUMAS
(Ikatan Santri dan Alumni PP. Al Ihya
‘Ulumaddin Cabang Kab. Banyumas)
KETUA
(…………………………………)
Nama Terang
|
SKRETARIS
(…………………………………)
Nama Terang
|
BERITA ACARA
KETETAPAN KONVERENSI CABANG
IKATAN SANTRI DAN ALUMNI PP. AL IHYA ‘ULUMADDIN
KESUGIHAN CILACAP (IKSA)
CABANG KAB. BANYUMAS
Nomor: ……/KONVERCAB/IKSA KAB. BMS/…./2014
Tentang
TATATERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM
IKSA KAB. BANYUMAS TAHUN 2014
KONVERENSI CABANG Ikatan Santri dan Alumni PP. AL Ihya
‘Ulumaddin Kesugihan Cilacap (IKSA) Kab. Banyumas tahun 2014 Setelah:
MENIMBANG :
Rangkaian
Prosesi KONVERCAB IKSA KAB. BANYUMAS (Ikatan Santri dan Alumni PP. Al Ihya
‘Ulumaddin Kesugihan Cilacap Cabang Kabupaten Banyumas)
MENGINGAT :
Tata
Tertib KONVERCAB IKSA KAB. BANYUMAS (Ikatan Santri dan Alumni PP. Al Ihya
‘Ulumaddin Kesugihan Cilacap Cabang Kabupaten Banyumas)
MEMPERHATIKAN :
1. Anggaran Dasar IKSA Kab. Banyumas
2. Anggaran Rumah Tangga IKSA Kab. Banyumas
3. Nilai Dasar Keorganisasian
MENETAPKAN :
Tata Tertib PEMILIHAN KETUA UMUM IKSA kab.
Banyumas Tahun 2014 (Ikatan Santri dan Alumni PP. Al Ihya ‘Ulumaddin Kesugihan
Cilacap Cabang Kabupaten Banyumas).
Ditetapkan di : ……………………………………..
Pada tanggal : ……………………………………..
Waktu :
……………………………………..
PIMPINAN SIDANG TETAP
KONVERCAB IKSA KAB. BANYUMAS
(Ikatan Santri dan Alumni PP. Al Ihya ‘Ulumaddin
Cabang Kab. Banyumas)
KETUA
(…………………………………)
Nama Terang
|
SKRETARIS
(…………………………………)
Nama Terang
|
ANGGARAN DASAR (AD)
IKATAN SANTRI DAN ALUMNI PP. AL IHYA
‘ULUMADDIN (IKSA)
KESUGIHAN CILACAP
CABANG KABUPATEN BANYUMAS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Ikatan Santri dan Alumni PP Al Ihya ‘Ulumaddin
Kesugihan Cilacap cabang Kabupaten Banyumas (IKSA Kab. Banyumas ) adalah
organisasi etnis yang menghimpun santri Al Ihya ‘Ulumaddin Kesugihan Cilacap cabang
Kabupaten Banyumas baik itu yang masih menjadi santri maupun yang sudah alumni
sebagai ikatan persaudaraan dan kekeluargaan antar santri dan alumni sekaligus
sebagai wahana pelatihan dan pengembangan serta pembelajaran para santri agar
dapat membaca dan merespon persoalan-persoalan yang berkembang dalam
masyarakat. Yang mana iksa itu sendiri pada awal mulanya didirikan disebabkan
karena kurang terorganisirnya santri asal kabupaten Banyumas yang ada di Pondok
Pesantren Al Ihya ‘Ulumaddin Kesugihan Cilacap, suatu harapan mudah-mudahan
dengan berdirinya organisasi ini santri dapat menumbuh kembangkan potensi yang
dimiliki, merespon dan menemukan formulasi baru dalam rangka membedah
problematika yang berkembang di masyarakat seiring berkembangnya tatanan
kehidupan dan peradaban zaman.
BAB II
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 2
Organisasi ini bernama Ikatan Santri dan Alumni
PP Al Ihya ‘Ulumaddin Kesugihan Cilacap cabang Kabupaten Banyumas kemudian
disingkat IKSA Banyumas.
Pasal 3
IKSA Banyumas berada atau bertempat di Pondok
Pesantren AL Ihya ‘Ulumaddin Kesugihan Cilacap dengan Skretariat cabang Jln. Glempang No 14 Rt/Rw 02/III, Purwojati Kode Post: 53175
BAB III
ASAS DAN SIFAT
Pasal 4
IKSA Banyumas berasaskan Pancasila dan UUD
45, persatuan, keterbukaan dan persaudaraan.
Pasal 5
IKSA Banyumas bersifat Keagamaan, Kekeluargaan dan Kemasyarakatan
BAB IV
TUJUAN
Pasal 6
1. Menumbuh kembangkan potensi santri sebagai
generasi pemimpin umat
2. Sebagai wahana pelatihan dan sekaligus
ikatan persaudaraaan
3. Wahana pengembangan visi dan misi pondok
pesantren
4. Memperkokoh ukhuwah islamiyah sesame santri
alumni dan masyarakat
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota IKSA Banyumas terdiri dari:
1. Anggota biasa yaitu santri al ihya ‘ulumaddin
kesugihan cilacap yang berasal dari wilayah kabupaten banyumas
2. Anggota luar biasa yaitu alumni Pondok
Pesantren Al Ihya ‘Ulumaddin yang berada diwilayah Banyumas
3. Anggota tambahan yaitu santri Al Ihya ‘Ulumaddin
yang mau mengikuti kegiatan namun domisilinya tidak diwilayah kabupaten Banyumas
dan bersedia mematuhi peraturan-peraturan yang ada.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Struktur IKSA Banyumas terdiri dari:
1. Pelindung
2. Dewan penasehat
3. Ketua umum DPC (Dewan Pimpinan Cabang)
4. Ketua I
5. Ketua II
6. Sekretaris
7. Bendahara
8. Departemen-departemen yang dibutuhkan
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 9
Permusyawaratan IKSA Banyumas terdiri dari:
1. Konferensi Cabang
Adalah forum tertinggi yang membahas dan
menentukan pemilihan ketua umum, garis-garis kebijakan dan ketentuan organisasi
iksa banyumas.
2. Konverensi Cabang Luar Biasa (Kovercab Lub)
Merupakan konferensi yang dilakukan apabila
ketua umum berhenti atau diberhentikan sebelum selasai masa jabatannya serta
membahas dan menentukan pemilihan ketua umum, garis-garis kebijakan dan
ketentuan organisasi Iksa Banyumas.
3. Rapat kerja
Merukan rapat yang dilakukan dan
diselenggarakan oleh pengurus iksa sebagai tindak lanjut dari mandat Konvercab untuk merencanakan dan melaksanakan
program kerja.
4. Rapat Evaluasi Pengurus dan Anggota
Yaitu rapat yang dilaksanakan dan dihadiri
oleh pengurus iksa guna merefleksikan serta menevaluasi kaegiatan atau program
kerja yang telah dilakukan.
BAB III
KEUANGAN
Pasal 10
Keuangan dan kekayaan organisasi IKSA
diperoleh dari:
1. Iuran Anggota
2. Iuran Alumni
3. Hasil Usaha Organisasi
4. Bantuan yang legal, sah, ikhlas dan tidak
mengikat.
BAB IX
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 11
Anggaran dasar ini dapat diubah oleh
konferensi dengan dukungan sekurang-kurangnya ¼ ( seper empat ) santri yang
hadir.
Pasal 12
Apabila IKSA Banyumas harus dibubarkan
dengan keputusan konferensi atau referendum yang ahrus diadakan, untuk itu maka
hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada lembaga yang sesuai dengan
asas dan tujuan IKSA Banyuamas atau diserakan ke PP Al Ihya ‘Ulumaddin Kesugihan
Cilacap.
BAB X
PENUTUP
Pasal 14
1. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran
dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga serta pelaksanaan organisasi
lainya.
2. Anggaran dasar ini ditetapkan oleh
konferensi dan berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan dan terus berlaku
sebelum diadakan perubahan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN SANTRI DAN ALUMNI PP AL IHYA
‘ULUMADDIN (IKSA)
KESUGIHAN CILACAP
CABANG KAB. BANYUMAS
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
1. Lambang IKSA Banyumas sebagaimana sebagaimana terdapat
dalam anggaran rumah tangga ini.
2. Lambang
IKSA Banyumas berbentuk segi lima, terdapat bintang Sembilan, bola
dunia, obor, terdapat tulisan al qur’an al ahist (dalam tulisan arab), tali
pengikat dan tulisan IKSA Banyumas.
3. Lambang seperti tersebut ayat satu di atas
digunakan pada bendera, jaket, jaz, logo IKSA Banyumas, dan benda-benda atau
tempat yang tujuanya untuk menunjukan identitas IKSA Banyumas.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Keanggotaan IKSA Banyumas dinyatakan hilang karena:
1. Meninggal dunia
2. Berpindah tempat kewilayah lain (selain Banyumas)
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3
1. Anggota biasa mempuyai hak memilih,
dipilih, bersuara, mengajukan usul, aspirasi dan pertanyaan baik secara lisan
maupun tertulis dalam setiap kegiatan IKSA Banyumas.
2. Anggota biasa dan anggota tambahan mempuyai
kewajiban membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya
ditentukan oleh pengurus.
3. Semua Anggota berkewajiban memenuhi
ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, peraturan-peraturan lainya
serta mengikuti kegiatan yang dilakukan oleh IKSA Banyumas.
4. Semua anggota berkewajiban menjunjung
tinggi dan mempertahankan nama baik organisasi, pondok pesantren dan Agama
Islam.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 4
1. Pelindung :
adalah pengasuh Pondok Pesantren Al Ihya ‘Ulumaddin ………………………………...Kesugihan Cilacap
2. Dewan penasehat : adalah orang yang ditunjuk untuk mendampingi
pada masa ……………………………….. kepengurusan
dan sekaligus untuk dimintai pertimbangan.
3. Ketua umum DPC : adalah mandataris yang dipilih pada waktu Konfercab
oleh (dewan pimpinan cabang)……seluruh
anggota melalui mekanisme sidang
4. Ketua I :
adalah seseorang yang ditunjuk untuk membantu ketua ………………………………...umum (DPC) dalam mengkordinir
santri putra
5. Ketua II :
adalah seseorang yang ditunjuk untuk membantu ketua ………………………………...umum (DPC) dalam mengkordinir
santri putri.
6. Sekrtetaris : adalah seseorang yang ditunjuk untuk
membantui ketua ………………………………..umum
(DPC) dalam bidang adminiatrasi
7. Bendahara :
adalah seseorang yang ditunjuk untuk membantui ketua ………………………………..umum (DPC) dalam bidang
keunagan
8. Departemen-departemen : bertugas untuk menjalankan
program-program kerja rutinan ……………………………….
yang sudah diagendakan selama satu periode.
Pasal 5
Satu masa periode kepengurusan adalah dua
(2) tahun.
BAB V
ADMINISTRASI
Pasal 6
Pengelolaan Administrasi
Administrasi
IKSA Banyumas terdiri dari :
1.
Administrasi Anggota
a.
Pengelolaan buku Induk
Pengisian
no induk iksa banyumas terdiri atas nomor, titik dua, tahun masuk/angkatan,
nomor induk, tahun pembuatan KTA (kartu tanda anggota)
b.
Pengadaan kartu tanda anggota iksa banyumas
2.
Administrasi Kesekretariatan
a.
Pengelolaan buku Agenda Kegiatan
b.
Pengadaan buku Pedoman Kesekertariatan
c.
Pengadaan dan pengelolaan Buku Administrasi
d.
Pendokumentasian arsip dan Laporan
e.
Pengadaan papan struktur kepengurusan
3.
Administrasi Keuangan
a.
Pengelolaan buku kas Keuangan
b.
Pengelolaan bukti buku bukti Pembayaran
c.
Pengadaan buku penyerahan LPJ
4.
Administrasi Kegiatan
a.
Pengelolaan buku kegiatan
b.
Pengelolaan buku notulen
c.
Pengelolaan Papan kegiatan
d.
Pengelolaan dan pengadaan buku piket
e.
Penjilidan Laporan
5.
Administrasi Perlengkapan
a.
Pengelolaan buku inventaris Barang
b.
Pengelolaan buku peminjaman
c.
Pengelolaan iventaris iksa banyumas
Pasal 7
Penomoran surat
Penomoran surat iksa banyumas terdidri
dari:
1.
Penomoran surat IKSA Banyumas : terdiri atas nomor,
titik dua, nomor surat garis miring singkatan kop surat garis miring bulan
membuat surat(ditulis dengan angka romawi)
garis miring tahun membuat surat. Ditantda tangani skretaris IKSA Banyumas
dan ketua DPC
Contoh: No: 00../ iksa.bms/II/2022
2.
Penomoran surat panitia kegiatan : terdiri atas nomor,
titik dua, nomor surat garis miring singkatan kop surat garis miring bulan
membuat surat(ditulis dengan angka romawi)
garis miring tahun membuat surat. Ditantda tangani ketua dan skretaris
panitia iksa banyumas mengetahui ketua DPC dan pengasuh (jika dibutuhkan)
Contoh: No:
00../pan. Sil/ iksa.bms/II/2022
Pasal 8
Surat keputusan
Surat keputusan iksa banyumas terdiri dari:
1. Surat mandat kepengurusan
2. Surat keterangan
3. Surat tugas
BAB VI
PENUTUP
1. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran
rumah tangga ini akan diatur kemudian dalam ketetapan dan keputusan organisasi
2. Anggaran rumah tangga ini ditetapkan oleh
konferensi dan berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan dan terus berlaku
sebelum diadakan pembaharuan.
Ditetapkan di : ……………………………………..
Pada tanggal : ……………………………………..
Waktu :
……………………………………..
PIMPINAN SIDANG TETAP
KONVERCAB IKSA KAB. BANYUMAS
(Ikatan Santri dan Alumni PP. Al Ihya
‘Ulumaddin Cabang Kab. Banyumas)
KETUA
(…………………………………)
Nama Terang
|
SKRETARIS
(…………………………………)
Nama Terang
|
BERITA ACARA
KETETAPAN KONVERENSI CABANG
IKATAN SANTRI DAN ALUMNI PP. AL IHYA ‘ULUMADDIN
KESUGIHAN CILACAP (IKSA)
CABANG KAB. BANYUMAS
Nomor: ……/KONVERCAB/IKSA KAB. BMS/…./2014
Tentang
ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKSA KAB. BANYUMAS TAHUN 2014
KONVERENSI CABANG Ikatan Santri dan Alumni PP. AL Ihya
‘Ulumaddin Kesugihan Cilacap (IKSA) Kab. Banyumas tahun 2014 Setelah:
MENIMBANG :
Rangkaian
Prosesi KONVERCAB IKSA KAB. BANYUMAS (Ikatan Santri dan Alumni PP. Al Ihya ‘Ulumaddin
Kesugihan Cilacap Cabang Kabupaten Banyumas)
MENGINGAT :
Tata
Tertib KONVERCAB IKSA KAB. BANYUMAS (Ikatan Santri dan Alumni PP. Al Ihya
‘Ulumaddin Kesugihan Cilacap Cabang Kabupaten Banyumas)
MEMPERHATIKAN :
1. Anggaran Dasar IKSA Kab. Banyumas
2. Anggaran Rumah Tangga IKSA Kab. Banyumas
3. Nilai Dasar Keorganisasian
MENETAPKAN :
Aggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah
Tangga (ART) IKSA kab. Banyumas Tahun 2014 (Ikatan Santri dan Alumni PP. Al
Ihya ‘Ulumaddin Kesugihan Cilacap Cabang Kabupaten Banyumas).
Ditetapkan di : ……………………………………..
Pada tanggal : ……………………………………..
Waktu :
……………………………………..
PIMPINAN SIDANG TETAP
KONVERCAB IKSA KAB. BANYUMAS
(Ikatan Santri dan Alumni PP. Al Ihya
‘Ulumaddin Cabang Kab. Banyumas)
KETUA
(…………………………………)
Nama Terang
|
SKRETARIS
(…………………………………)
Nama Terang
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar