Jumat, 03 April 2015

contoh draf

RANCANGAN
TATA TERTIB KONVERCAB
IKATAN SANTRI DAN ALUMNI PP. AL IHYA ‘ULUMADDIN (IKSA)
CABANG  KAB. BANYUMAS

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.      Konvrensi Cabang Ikatan Santri dan Alumni PP. Al Ihya ‘Ulumaddin Cabang Kab. Banyumas yang kemudian disingkat KONVERCAB IKSA  Kab. Banyumas adalah forum tertinggi di dalam musyawaroh IKSA Cabang Kab. Banyumas.
2.      KONVERCAB IKSA  Kab. Banyumas  yang diselenggarakan oleh pengurus IKSA Kab, Banyumas periode 2012-2014 bertempat di Desa Karang Tengah Kec. Kembaran Kab. Banyumas
3.      KONVERCAB IKSA  Kab. Banyumas dianggap sah apabila dihadiri oleh pengurus dan anggota IKSA Kab. Banyumas

BAB II
SIFAT, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
KONVERCAB IKSA  Kab. Banyumas bersifat demokrasi, terbuka dan kekeluargaan yang tidak bertentangan dengan peraturan Pondok Pesantren Al Ihya ‘Ulumaddin Kesugihan Cilacap

Pasal 3
KONVERCAB IKSA  Kab. Banyumas bertugas:
1.      Melakukan refleksi dan evaluasi atas segala aktifitas dan program kerja pengurus IKSA Kab. Banyumas periode 2012-2014
2.      Memilih dan menetapkan ketua umum IKSA Kab. Banyumas dan tim formatur pengurus IKSA Kab. Banyumas periode 2014-2016
3.      Memberikan rekomendasi internal dan eksternal Ikatan Santri dan Alumni PP. Al Ihya ‘Ulumaddin Cabang Kabupaten Banyumas (IKSA Kab. Banyumas)

KONVERCAB IKSA  Kab. Banyumas berfungsi:
1.      Menetapkan hasil KONVERCAB IKSA  Kab. Banyumas tahun 2014
2.      Menetapkan kebijakan-kebijakan IKSA Kab. Banyumas periode 2014-2016
3.      Menetapkan pokok-pokok  rekomendasi untuk pengurus IKSA Kab. Banyumas periode 2014-2016

BAB III
PESERTA DAN PENINJAU SERTA HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
Peserta KONVERCAB IKSA  Kab. Banyumas terdidri dari:
1.      Santri dan alumni PP. Al Ihya ‘Ulumaddin Kesugihan Cilacap yang telah hadir baik yang sudah masuk dalam jajaran pengurus ataupun belum
2.      Santri dan alumni yang bukan berasal dari Kabupaten Banyumas
Peserta aktif terdidri dari:
1.      Pengurus IKSA Kab. Banyumas
2.      Santri yang masih mondok di PP. Al Ihya ‘Ulumaddin Kesugihan Cilacap
Peninjau terdiri dari:
1.      Santri PP. Al Ihya ‘Ulumaddin yang bukan berasal dari Kab. Banyumas
2.      Tamu undangan
3.      Tokoh masyarakat
4.      Wartawan

Pasal 5
Hak dan kewajiban peserta dan peninjau antara lain:
1.      Setiap peserta dan peninjau berkewajiban mentaati semua tata tertib  KONVERCAB IKSA  Kab. Banyumas
2.      Peserta  aktif memiliki hak bicara, hak suara, hak memilih dan hak dipilih
3.      Peserta pasif hanya memiliki hak bicara, hak suara, hak memilih
4.      Peninjau tidak memeiliki hak bicara, hak suara, hak memilih dan hak dipilih
  1. Peserta hanya dapat berbicara melalui pimpinan sidang.
6.      Peserta diperbolehkan meninggalkan forum persidangan apabila mendapatkan izin dari presidium sidang.

BAB IV
PEMIMPIN SIDANG, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6

1.      Pimpinan sidang pleno terdiri dari satu orang ketua didampingi satu orang sekretaris yang dipilih dan disyahkan oleh peserta sidang pleno
2.      Notulensi dan segenap hal yang berkenaan dengan keadministrasian persidangan merupakan tanggungjawab panitia KONVERCAB IKSA Kab. Banyumas dan dikontrol oleh pimpinan sidang
Pasal 7
Hak dan tugas pimpinan sidang:
1.      Pimpinan sidang bertugas memimpin jalannya sidang agar tetap dalam keadaan kondusif, tertib dan senantiasa serius
2.      Berusaha untuk mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan, mendudukkan persoalan yang sesungguhnya serta mengambil jalannya sidang kepada pokok pembicaraan dan persoalan.
Kewajiban pimpinan sidang:
  1. Mengatur waktu dan urutan pembicaraan.
  2. Mengatur peserta yang berbicara.
  3. Menegur dan memperingatkan peserta maupun peninjau yang berbicara melampui batasan etika.
  4. Mengklasifikasikan pertanyaan-pertanyaan dan menyimpulkan.
  5. Mengumumkan setiap keputusan yang diambil.

Pasal 8
Pemilihan presedium sidang tetap:
1.      Pimpinan sidang tetap akan dipilih secara jujur dan adil
2.      Pemilihan pimpinan sidang tetap akan dilakukan dalam satu putaran
3.      Pimpinan sidang tetap adalah yang mendapatkan suara terbanyak
4.      Suara terbanyak kedua secara otomatis langsung menjadi skretaris sidang tetap

Pasal 9
Aturan penggunaan palu sidang dalam setiap persidangan:
  1. Satu kali ketukan digunakan untuk mengesahkan kesepakatan forum.
  2. Dua kali ketukan digunakan untuk memulai dan mengakhiri forum.
  3. Tiga kali ketukan digunakan untuk memperingatkan peserta maupun peninjau agar memperhatikan jalannya persidangan
BAB V
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 10

Quorum
1.      Konvercab iksa kab. Banyumas dianggap sah apabila dihadiri oleh sedidiktnya separuh lebih satu dari jumlah anggota iksa kab. Banyumas yang tertera pada abensi daftar hadir pada pembahasan draf tata tertib konvercab iksa kab. Banyumas
2.      Apabila pada pasal 10 ayat 1 tidak tercapai maka sidang ditunda selama 1x10 menit, dan apabila batas waktu yang telah ditentukan tersebut telah habis sementara quorum belum tercapai maka sidang dapat dilanjutkan tanpa memperhatikan quorum.

Pasal 11

Tata cara pengambilan keputusan

1.      Semua keputusan diambil melalui jalan musyawarah untuk mufakat.
  1. Jika pasal 11 ayat 1 tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui voting.
  2. Voting dilakukan secara terbuka dan tertutup  tergantung kesepakatan forum
  3. Voting dianggap sah apabila disetujui oleh suara terbanyak
  4. jika terjadi suara sama maka voting diulang, jika terdapat suara yang sama lagi maka dilakukan loby antara perwakilan dari kedua belah pihak
  5. Apabila loby tidak tercapai maka pengambilan keputusan diambil secara undi.

BAB VI
BERITA ACARA PERSIDANGAN
Pasal 12
1.      Seluruh persidangan harus memiliki berita acara yang berisi:
a.       Waktu, tempat dan tanggal persidangan.
b.      Topik persidangan.
c.       Jenis persidangan.
d.      Pimpinan sidang dan sekretaris.
e.       Kesimpulan hasil persidangan.
  1. Semua keputusan konvercab iksa kab. Banyumas harus dibumbuhi tanda tangan pimpinan sidang.

BAB VII
KETENTUAN LAIN
Pasal 13
1.      Tata-tertib pemilihan ketua Umum IKSA Kab. Banyumas dan tim formatur akan diatur dalam tata-tertib lain di luar tata-tertib ini.
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam tata-tertib ini akan iatur kemudian oleh pimpinan sidang KONVERCAB IKSA Kab. Banyumas berdasarkan musayawarah mufakat.



Ditetapkan di              : ……………………………………..
Pada tanggal               : ……………………………………..
Waktu                         : ……………………………………..


PIMPINAN SIDANG PENGANTAR
KONVERCAB IKSA KAB. BANYUMAS
(Ikatan Santri dan Alumni PP. Al Ihya ‘Ulumaddin Cabang Kab. Banyumas)


KETUA




(…………………………………)
Nama Terang
SKRETARIS




(…………………………………)
Nama Terang




BERITA ACARA
KETETAPAN KONVERENSI CABANG
IKATAN SANTRI DAN ALUMNI PP. AL IHYA ‘ULUMADDIN
KESUGIHAN CILACAP (IKSA)
CABANG KAB. BANYUMAS
 



Nomor: ……/KONVERCAB/IKSA KAB. BMS/…./2014

Tentang
TATATERTIB SIDANG
KONVERCAB IKSA KAB. BANYUMAS

KONVERENSI CABANG Ikatan Santri dan Alumni PP. Al Ihya ‘Ulumaddin
Kesugihan Cilacap (IKSA) Kab. Banyumas tahun 2014 Setelah:

MENIMBANG          :
            Rangkaian Prosesi KONVERCAB IKSA KAB. BANYUMAS (Ikatan Santri dan Alumni PP. Al Ihya ‘Ulumaddin Kesugihan Cilacap Cabang Kabupaten Banyumas)

MENGINGAT           :
            Tata Tertib KONVERCAB IKSA KAB. BANYUMAS (Ikatan Santri dan Alumni PP. Al Ihya ‘Ulumaddin Kesugihan Cilacap Cabang Kabupaten Banyumas)

MEMPERHATIKAN            :
1.      Anggaran Dasar IKSA Kab. Banyumas
2.      Anggaran Rumah Tangga IKSA Kab. Banyumas
3.      Nilai Dasar Keorganisasian

MENETAPKAN        :
            Tata Tertib KONVERCAB IKSA KAB. Banyumas Tahun 2014 (Ikatan Santri dan Alumni PP. Al Ihya ‘Ulumaddin Kesugihan Cilacap Cabang Kabupaten Banyumas)

.

Ditetapkan di              : ……………………………………..
Pada tanggal               : ……………………………………..
Waktu                         : ……………………………………..

PIMPINAN SIDANG PENGANTAR
KONVERCAB IKSA KAB. BANYUMAS
(Ikatan Santri dan Alumni PP. Al Ihya ‘Ulumaddin Cabang Kab. Banyumas)

KETUA




(…………………………………)
Nama Terang
SKRETARIS




(…………………………………)
Nama Terang

DRAF TATA TERTIB
PEMILIHAN KETUA UMUM
IKATAN SANTRI DAN ALUMNI PP. AL IHYA ‘ULUMADDIN (IKSA)
CABANG KAB. BANYUMAS
TAHUN 2014

BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.      Tata-tertib dimaksud adalah tata-tertib untuk pememilihan ketua Umum IKSA cabang Kabupaten Banyumas masa periode 2014-2016.
2.      Tata tertib ini hanya berlaku pada acara KONVERCAB IKSA Kab. Banyumas tahun 2014.
BABA II
QUORUM
Pasal 2
1.      Pemilihan ini dianggap sah apabila di hadiri oleh separuh lebih satu peserta IKSA Kab. Banyumas tahun 2014 yang dibuktikan melalui absensi pada sidang tata tertib KONVERCAB IKSA Kab. Banyumas
2.      Apabila dalam BAB II pasal 2 ayat 1 tidak dipenuhi maka sidang akan ditunda selam 1x10 menit. Dan apabila batas waktu tersebut telah habis, namun quorum belum terpenuhi maka sidang akan dilanjutkan tanpa memperdulikan quorum.
BAB II
PROSESI PEMILIHAN
Pasal 3
1.      Pemilihan ketua umum iksa kab. Banyumas akan dilakukan melalui 2 (dua) tahap yaitu:
ð  Tahap penjaringan bakal calon ketua Umum IKSA Kab. Banyumas
ð  Penyampaian visi-misi, setiap calon yang masuk wajib menyampaikan visi-misi IKSA Kab. Banyumas kedepan.
ð  Tahap penentuan ketua umum IKSA Kab. Banyumas periode 2014-2016.
2.      Masing-masing tahap akan dijelaskan dalam pasal sendiri

BAB IV
KARTU SUARA
Pasal 4
Kartu suara dianggap sah apabila :
1.      Memuat nama terang, atau nama panggilan calon
2.      Tidak robek
3.      Tidak lebih dari satu nama
4.      Terdapat STEMPEL IKSA kab. Banyumas

BAB V
TAHAP PENJARINGAN DAN PENCALONAN
Pasal 5
1.      Penjaringan calon atau kandidat dilakukan 1 (satu) kali setelah diadakan pemilihan oleh peserta IKSA Kab. Banyumas.
2.      Calon ketua umum iksa kab. Banyumas adalah setiap santri yang masih menetap di Pondok pesantren al Ihya ‘Ulumaddin Kesugihan Cilacap
3.      Calon ketua kandidat minimal terdapat 3 (tiga) suara dari jumlah suara yang ada.
4.      Sebelum pemilihan akhir akan dilaksanakan, calon atau kandidat ketua umum IKSA Kab. Banyumas harus memaparkan visi dan misi serta orientasi tentang IKSA Kab. Banyumas kedepan.

BAB VI
PEMILIHAN KETUA UMUM
Pasal 6
1.      Ketua Umum IKSA Kab. Banyumas adalah calon terpilih dari suara terbanyak
2.      Jika terdapat suara yang sama maka akan diadakan pemilihan ulang
3.      Apabila di dalam pemilhan ulang ini terjadi sama atau draw, maka diadakan lobying, dan pemilihan diulang sekali lagi, dan jika masih juga draw, maka akan diundi secara jujur dan demokratis
4.      Apabila terdapat kandidat tunggal, maka disecara otomatis langsung menjadi ketua umum IKSA Kab. Banyumas.

BAB VII
KRITERIA KETUA UMUM IKSA KAB. BANYUMAS
Pasal 7
1.      Pernah mengikutim kegiatan silaturrahim di IKSA Kab. Banyumas
2.      Hafal sholawat munjiat versi Al Ihya
3.      Tidak menjabat sebagai ketua umum dalam organisasi yang bertentangan dengan AD/ART IKSA Kab. Banyumas
4.      Santri PP Al Ihya ‘Ulumaddin yang aktif dan berdomisili di pondok pesantren
5.      Ketua umum yang telah terpilih atau dimisioner tidak dapat dipilih lagi
6.      Berakhlak mulia
7.      Kandidat minimal sudah dua tahun setengah nyantri di Al Ihya ‘Ulumaddin Kesugihan Cilacap
8.      Tidak cacat mental
9.      Berdedikasi dan mencalonkan diri atau di calonkan dan didukung minimal 3 suara yang ada
10.  Kandidat yang amsuk tidak diperbolehkan mengundurkan diri dengan alasan apapun kecuali tidak memenuhi kriteria yang ada

BAB VIII
KETENTUAN TIM FORMATUR
Pasal 8

1.      Tim formatur bertugas menyusun struktur kepengurusan lengkap baik putra maupun putri, tim formatur terdiri dari:
ð  Ketua umum IKSA Kab. Banyumas demisioner
ð  Ketua umum terpilih
ð  Hasil perolehan suara terbanyak kedua
ð  Pembimbing IKSA Kab. Banyumas atau pihak yang ditunujuk ketua baru
2.      Tim formatur harus sudah selesai menyusun lengkap struktur kepengurusan IKSA Kab. Banyumas periode 2014-2016 selambat-lambatnya 30 x 24 jam sejak ditetapkannya tim formatur.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 9

  1. Tata-tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai terpilihnya ketua umum IKSA Kab. Banyumas  dan tim formatur lengkap.
  2. Jika dalam tata-tertib ini terdapat kesalahan dan kekurangan, maka akan ditinjau ulang dalam forum lain melalui musyawaroh mufakat.

Ditetapkan di              : ……………………………………..
Pada tanggal               : ……………………………………..
Waktu                         : ……………………………………..

PIMPINAN SIDANG TETAP
KONVERCAB IKSA KAB. BANYUMAS
(Ikatan Santri dan Alumni PP. Al Ihya ‘Ulumaddin Cabang Kab. Banyumas)

KETUA




(…………………………………)
Nama Terang
SKRETARIS




(…………………………………)
Nama Terang




BERITA ACARA
KETETAPAN KONVERENSI CABANG
IKATAN SANTRI DAN ALUMNI PP. AL IHYA ‘ULUMADDIN
KESUGIHAN CILACAP (IKSA)
CABANG KAB. BANYUMAS
 



Nomor: ……/KONVERCAB/IKSA KAB. BMS/…./2014

Tentang
TATATERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM
IKSA KAB. BANYUMAS TAHUN 2014

KONVERENSI CABANG Ikatan Santri dan Alumni PP. AL Ihya ‘Ulumaddin Kesugihan Cilacap (IKSA) Kab. Banyumas tahun 2014 Setelah:

MENIMBANG          :
            Rangkaian Prosesi KONVERCAB IKSA KAB. BANYUMAS (Ikatan Santri dan Alumni PP. Al Ihya ‘Ulumaddin Kesugihan Cilacap Cabang Kabupaten Banyumas)

MENGINGAT           :
            Tata Tertib KONVERCAB IKSA KAB. BANYUMAS (Ikatan Santri dan Alumni PP. Al Ihya ‘Ulumaddin Kesugihan Cilacap Cabang Kabupaten Banyumas)

MEMPERHATIKAN            :
1.      Anggaran Dasar IKSA Kab. Banyumas
2.      Anggaran Rumah Tangga IKSA Kab. Banyumas
3.      Nilai Dasar Keorganisasian

MENETAPKAN        :
Tata Tertib PEMILIHAN KETUA UMUM IKSA kab. Banyumas Tahun 2014 (Ikatan Santri dan Alumni PP. Al Ihya ‘Ulumaddin Kesugihan Cilacap Cabang Kabupaten Banyumas).


Ditetapkan di              : ……………………………………..
Pada tanggal               : ……………………………………..
Waktu                         : ……………………………………..

PIMPINAN SIDANG TETAP
KONVERCAB IKSA KAB. BANYUMAS
(Ikatan Santri dan Alumni PP. Al Ihya ‘Ulumaddin Cabang Kab. Banyumas)

KETUA




(…………………………………)
Nama Terang
SKRETARIS




(…………………………………)
Nama Terang



ANGGARAN DASAR (AD)
IKATAN SANTRI DAN ALUMNI PP. AL IHYA ‘ULUMADDIN (IKSA)
KESUGIHAN CILACAP
CABANG KABUPATEN BANYUMAS

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Ikatan Santri dan Alumni PP Al Ihya ‘Ulumaddin Kesugihan Cilacap cabang Kabupaten Banyumas (IKSA Kab. Banyumas ) adalah organisasi etnis yang menghimpun santri Al Ihya ‘Ulumaddin Kesugihan Cilacap cabang Kabupaten Banyumas baik itu yang masih menjadi santri maupun yang sudah alumni sebagai ikatan persaudaraan dan kekeluargaan antar santri dan alumni sekaligus sebagai wahana pelatihan dan pengembangan serta pembelajaran para santri agar dapat membaca dan merespon persoalan-persoalan yang berkembang dalam masyarakat. Yang mana iksa itu sendiri pada awal mulanya didirikan disebabkan karena kurang terorganisirnya santri asal kabupaten Banyumas yang ada di Pondok Pesantren Al Ihya ‘Ulumaddin Kesugihan Cilacap, suatu harapan mudah-mudahan dengan berdirinya organisasi ini santri dapat menumbuh kembangkan potensi yang dimiliki, merespon dan menemukan formulasi baru dalam rangka membedah problematika yang berkembang di masyarakat seiring berkembangnya tatanan kehidupan dan peradaban zaman.
BAB II
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 2
Organisasi ini bernama Ikatan Santri dan Alumni PP Al Ihya ‘Ulumaddin Kesugihan Cilacap cabang Kabupaten Banyumas kemudian disingkat IKSA Banyumas.
Pasal 3
IKSA Banyumas berada atau bertempat di Pondok Pesantren AL Ihya ‘Ulumaddin Kesugihan Cilacap dengan Skretariat cabang Jln. Glempang No 14 Rt/Rw 02/III, Purwojati  Kode Post: 53175
BAB III
ASAS DAN SIFAT
Pasal 4
IKSA Banyumas berasaskan Pancasila dan UUD 45, persatuan, keterbukaan dan   persaudaraan.
Pasal 5
IKSA Banyumas bersifat Keagamaan, Kekeluargaan dan Kemasyarakatan
BAB IV
TUJUAN
Pasal 6
1.      Menumbuh kembangkan potensi santri sebagai generasi pemimpin umat
2.      Sebagai wahana pelatihan dan sekaligus ikatan persaudaraaan
3.      Wahana pengembangan visi dan misi pondok pesantren
4.      Memperkokoh ukhuwah islamiyah sesame santri alumni dan masyarakat
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota IKSA Banyumas terdiri dari:
1.      Anggota biasa yaitu santri al ihya ‘ulumaddin kesugihan cilacap yang berasal dari wilayah kabupaten banyumas
2.      Anggota luar biasa yaitu alumni Pondok Pesantren Al Ihya ‘Ulumaddin yang berada diwilayah Banyumas
3.      Anggota tambahan yaitu santri Al Ihya ‘Ulumaddin yang mau mengikuti kegiatan namun domisilinya tidak diwilayah kabupaten Banyumas dan bersedia mematuhi peraturan-peraturan yang ada.

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Struktur IKSA Banyumas terdiri dari:
1.      Pelindung
2.      Dewan penasehat
3.      Ketua umum DPC (Dewan Pimpinan Cabang)
4.      Ketua I
5.      Ketua II
6.      Sekretaris
7.      Bendahara
8.      Departemen-departemen yang dibutuhkan

BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 9
Permusyawaratan IKSA Banyumas terdiri dari:
1.      Konferensi Cabang
Adalah forum tertinggi yang membahas dan menentukan pemilihan ketua umum, garis-garis kebijakan dan ketentuan organisasi iksa banyumas.
2.      Konverensi Cabang Luar Biasa (Kovercab Lub)
Merupakan konferensi yang dilakukan apabila ketua umum berhenti atau diberhentikan sebelum selasai masa jabatannya serta membahas dan menentukan pemilihan ketua umum, garis-garis kebijakan dan ketentuan organisasi Iksa Banyumas.
3.      Rapat kerja
Merukan rapat yang dilakukan dan diselenggarakan oleh pengurus iksa sebagai tindak lanjut dari mandat  Konvercab untuk merencanakan dan melaksanakan program kerja.
4.      Rapat Evaluasi Pengurus dan Anggota
Yaitu rapat yang dilaksanakan dan dihadiri oleh pengurus iksa guna merefleksikan serta menevaluasi kaegiatan atau program kerja yang telah dilakukan.

BAB III
KEUANGAN
Pasal 10
Keuangan dan kekayaan organisasi IKSA diperoleh dari:
1.      Iuran Anggota
2.      Iuran Alumni
3.      Hasil Usaha Organisasi
4.      Bantuan yang legal, sah, ikhlas dan tidak mengikat.

BAB IX
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 11

Anggaran dasar ini dapat diubah oleh konferensi dengan dukungan sekurang-kurangnya ¼ ( seper empat ) santri yang hadir.

Pasal 12
Apabila IKSA Banyumas harus dibubarkan dengan keputusan konferensi atau referendum yang ahrus diadakan, untuk itu maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada lembaga yang sesuai dengan asas dan tujuan IKSA Banyuamas atau diserakan ke PP Al Ihya ‘Ulumaddin Kesugihan Cilacap.

BAB X
PENUTUP
Pasal 14
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga serta pelaksanaan organisasi lainya.
2.      Anggaran dasar ini ditetapkan oleh konferensi dan berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan dan terus berlaku sebelum diadakan perubahan.


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN SANTRI DAN ALUMNI PP AL IHYA ‘ULUMADDIN (IKSA)
KESUGIHAN CILACAP
CABANG KAB. BANYUMAS

BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
1.      Lambang  IKSA Banyumas sebagaimana sebagaimana terdapat dalam anggaran rumah tangga ini.
2.      Lambang  IKSA Banyumas berbentuk segi lima, terdapat bintang Sembilan, bola dunia, obor, terdapat tulisan al qur’an al ahist (dalam tulisan arab), tali pengikat dan tulisan IKSA Banyumas.
3.      Lambang seperti tersebut ayat satu di atas digunakan pada bendera, jaket, jaz, logo IKSA Banyumas, dan benda-benda atau tempat yang tujuanya untuk menunjukan identitas IKSA Banyumas.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Keanggotaan IKSA Banyumas dinyatakan hilang karena:
1.      Meninggal dunia
2.      Berpindah tempat kewilayah lain (selain Banyumas)

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3
1.      Anggota biasa mempuyai hak memilih, dipilih, bersuara, mengajukan usul, aspirasi dan pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis dalam setiap kegiatan IKSA Banyumas.
2.      Anggota biasa dan anggota tambahan mempuyai kewajiban membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh pengurus.
3.      Semua Anggota berkewajiban memenuhi ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, peraturan-peraturan lainya serta mengikuti kegiatan yang dilakukan oleh IKSA Banyumas.
4.      Semua anggota berkewajiban menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik organisasi, pondok pesantren dan Agama Islam.

BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 4
1.      Pelindung                                : adalah pengasuh Pondok Pesantren Al Ihya ‘Ulumaddin    ………………………………...Kesugihan Cilacap
2.      Dewan penasehat                    : adalah orang yang ditunjuk untuk mendampingi pada masa ……………………………….. kepengurusan dan sekaligus untuk dimintai pertimbangan.
3.      Ketua umum DPC                  : adalah mandataris yang dipilih pada waktu Konfercab oleh (dewan pimpinan cabang)……seluruh anggota melalui mekanisme sidang
4.      Ketua I                                                : adalah seseorang yang ditunjuk untuk membantu ketua ………………………………...umum (DPC) dalam mengkordinir santri putra
5.      Ketua II                                  : adalah seseorang yang ditunjuk untuk membantu ketua ………………………………...umum (DPC) dalam mengkordinir santri putri.
6.      Sekrtetaris                               : adalah seseorang yang ditunjuk untuk membantui ketua ………………………………..umum (DPC) dalam bidang adminiatrasi
7.      Bendahara                               : adalah seseorang yang ditunjuk untuk membantui ketua ………………………………..umum (DPC) dalam bidang keunagan
8.      Departemen-departemen         : bertugas untuk menjalankan program-program kerja rutinan ………………………………. yang sudah diagendakan selama satu periode.

Pasal 5
Satu masa periode kepengurusan adalah dua (2) tahun.

BAB V
ADMINISTRASI
Pasal 6
Pengelolaan Administrasi
Administrasi IKSA Banyumas terdiri dari :
1. Administrasi Anggota
a.       Pengelolaan buku Induk
Pengisian no induk iksa banyumas terdiri atas nomor, titik dua, tahun masuk/angkatan, nomor induk, tahun pembuatan KTA (kartu tanda anggota)
b.      Pengadaan kartu tanda anggota iksa banyumas
2. Administrasi Kesekretariatan
a.       Pengelolaan buku Agenda Kegiatan
b.      Pengadaan buku Pedoman Kesekertariatan
c.       Pengadaan dan pengelolaan Buku Administrasi
d.      Pendokumentasian  arsip dan Laporan
e.       Pengadaan papan struktur kepengurusan
3. Administrasi Keuangan
a.       Pengelolaan buku kas Keuangan
b.      Pengelolaan bukti buku bukti Pembayaran
c.       Pengadaan buku penyerahan LPJ
4. Administrasi Kegiatan
a.       Pengelolaan buku kegiatan
b.      Pengelolaan buku notulen
c.       Pengelolaan Papan kegiatan
d.      Pengelolaan dan pengadaan buku piket
e.       Penjilidan Laporan
5. Administrasi Perlengkapan
a.       Pengelolaan buku inventaris Barang
b.      Pengelolaan buku peminjaman
c.       Pengelolaan iventaris iksa banyumas

Pasal 7
Penomoran surat
Penomoran surat iksa banyumas terdidri dari:
1.         Penomoran surat IKSA Banyumas : terdiri atas nomor, titik dua, nomor surat garis miring singkatan kop surat garis miring bulan membuat surat(ditulis dengan angka romawi)  garis miring tahun membuat surat. Ditantda tangani skretaris IKSA Banyumas dan ketua DPC
Contoh: No: 00../ iksa.bms/II/2022
2.         Penomoran surat panitia kegiatan : terdiri atas nomor, titik dua, nomor surat garis miring singkatan kop surat garis miring bulan membuat surat(ditulis dengan angka romawi)  garis miring tahun membuat surat. Ditantda tangani ketua dan skretaris panitia iksa banyumas mengetahui ketua DPC dan pengasuh (jika dibutuhkan)
Contoh: No: 00../pan. Sil/ iksa.bms/II/2022

Pasal 8
Surat keputusan
Surat keputusan iksa banyumas terdiri dari:
1.      Surat mandat kepengurusan
2.      Surat keterangan
3.      Surat tugas
BAB VI
PENUTUP
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur kemudian dalam ketetapan dan keputusan organisasi
2.      Anggaran rumah tangga ini ditetapkan oleh konferensi dan berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan dan terus berlaku sebelum diadakan pembaharuan. 


Ditetapkan di              : ……………………………………..
Pada tanggal               : ……………………………………..
Waktu                         : ……………………………………..

PIMPINAN SIDANG TETAP
KONVERCAB IKSA KAB. BANYUMAS
(Ikatan Santri dan Alumni PP. Al Ihya ‘Ulumaddin Cabang Kab. Banyumas)

KETUA




(…………………………………)
Nama Terang
SKRETARIS




(…………………………………)
Nama Terang




BERITA ACARA
KETETAPAN KONVERENSI CABANG
IKATAN SANTRI DAN ALUMNI PP. AL IHYA ‘ULUMADDIN
KESUGIHAN CILACAP (IKSA)
CABANG KAB. BANYUMAS
 



Nomor: ……/KONVERCAB/IKSA KAB. BMS/…./2014

Tentang
ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKSA KAB. BANYUMAS TAHUN 2014

KONVERENSI CABANG Ikatan Santri dan Alumni PP. AL Ihya ‘Ulumaddin Kesugihan Cilacap (IKSA) Kab. Banyumas tahun 2014 Setelah:

MENIMBANG          :
            Rangkaian Prosesi KONVERCAB IKSA KAB. BANYUMAS (Ikatan Santri dan Alumni PP. Al Ihya ‘Ulumaddin Kesugihan Cilacap Cabang Kabupaten Banyumas)

MENGINGAT           :
            Tata Tertib KONVERCAB IKSA KAB. BANYUMAS (Ikatan Santri dan Alumni PP. Al Ihya ‘Ulumaddin Kesugihan Cilacap Cabang Kabupaten Banyumas)

MEMPERHATIKAN            :
1.      Anggaran Dasar IKSA Kab. Banyumas
2.      Anggaran Rumah Tangga IKSA Kab. Banyumas
3.      Nilai Dasar Keorganisasian

MENETAPKAN        :
Aggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) IKSA kab. Banyumas Tahun 2014 (Ikatan Santri dan Alumni PP. Al Ihya ‘Ulumaddin Kesugihan Cilacap Cabang Kabupaten Banyumas).


Ditetapkan di              : ……………………………………..
Pada tanggal               : ……………………………………..
Waktu                         : ……………………………………..

PIMPINAN SIDANG TETAP
KONVERCAB IKSA KAB. BANYUMAS
(Ikatan Santri dan Alumni PP. Al Ihya ‘Ulumaddin Cabang Kab. Banyumas)

KETUA




(…………………………………)
Nama Terang
SKRETARIS




(…………………………………)
Nama Terang


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Proposal Bakti Sosial Pengadaan Mobil Layanan Kesehatan

      PROPOSAL BAKTI SOSIAL PENGADAAN MOBIL LAYANAN KESEHATAN RANTING NU SUMINGKIR TAHUN 2022/2023       ...